RUKUN dan SYARAT NIKAH

RUKUN dan SYARAT NIKAH

Makalah

Disusun guna memenuhi tugas

Mata Kuliah : Fiqih

Yang diampu oleh : Umul Baroroh, Dra. Hj., M.Ag.

Disusun Oleh:

Fadlun                                                                                                                                                                                                 (101211008)

Busroh                                                                                                                                                                                          (101211005)

        FAKULTAS DAKWAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO

SEMARANG

2011

        

  1.                                                  I.                                                                                         PENDAHULUAN

Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi dapat juga dipandang sebagai suatu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan yang lainnya.

Oleh sebab itu, syariat islam mengadakan beberapa peraturan untuk menjaga keselamatan sebuah pernikahan berkenaan dengan Syarat-syarat dan Rukunnya.[1] dan kami dari pemakalah akan mencoba menguraikan syarat-syarat serta rukun dari pada sebuah pernikahan itu sendiri, untuk lebih jelasnya simaklah dibawah ini.

 

  1.                          II.                                                                                         PERMASALAHAN
  2. Rukun dan Syarat Nikah
  3. UUD tentang Pernikahan

 

 

  1.         III.                                                                                         PEMBAHASAN
  2. Rukun dan Syarat Nikah

 

  • Rukun Nikah

Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah sebagai berikut:

  1. Akad Nikah

Akad Nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang bertekad dalam bentuk ijab dan qobul.

  • Ijab: penyerahan dari pihak pertama( dari pihak wali siperempuan).
  • Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju( penerimaan dari pihak suami ).
  1. Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)

Islam hanya mengakui pernikahan antara laki-laki dan perempuan dan tidak boleh lain dari itu, seperti sesame laki-laki atau sesame perempuan.

  1. Wali

Yang disebut wali dalam pernikahan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah.

 

  1. Kerelaam Perempuan untuk dinikahkan
  2. Saksi

Akad pernikahan harus dihadirkan dua orang saksi supaya ada kepastian hukum dan untuk menghindari timbulnya sanggahan dari pihak-pihak yang berakad dibelakang hari

  1. Mahar

Mahar adalah pemberian khusus laki-laki kepada perempuan yang melangsungkan pernikahan pada waktu akad nikah. [2]

 

  • Syarat-Syarat Nikah

Akad pernikahan memiliki syarat-syarat syar\’i, yaitu terdiri dari 4 syarat:

1. Syarat-syarat Akad

  • Syarat-syarat akad: harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan qobul, ijab dan qobul diucapkan scara bersambungan tanpa terputus walaupun sesaat.
  • Syarat-syarat kedua orang yang berakad:

–                                                                         keduanya berakal dan mumayyiz

–                                                                                 keduanya mendengar ijab dan kabul, serta memahami maksud dari ijab dan qabul adalah untuk membangun mahligai pernikahan, karena intinya kerelaan kedua belah pihak.\

  • Syarat-syarat kedua mempelai:

–                                                                         suami disyaratkan seorang muslim

–                                                                         istri disyaratkan bukan wanita yang haram untuk dinikahi, seperti; ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari bapak dan dari ibunya.

–                                                                         disyaratkan menikahi wanita yang telah dipastikan kewanitaannya, bukan waria.

2. Syarat-syarat Sah Nikah

  • Calon istri tidak diharamkan menikah dengan calon suami
  •         Kesaksian atas pernikahan

–                                                                         keharusan adanya saksi

–                                                                         waktu kesaksian, yaitu kesaksian harus ada saat pembuatan akad

–                                                                         Syarat-syarat saksi : berakal, baligh, dan merdekapara saksi mendengar dan memahami ucapan kedua orang yang berakad, jumlah saksi, yatu dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Q. S. Al-Baqoroh : 282, Islam dan adil

  • Lafal (Shighah) akad perkawinan bersifat kekal

Demi keabsahan akad nikah, shighah disyaratkan untuk selamanya (kekal) dan tidak bertempo (nikah mut\’ah).

3. Syarat-syarat Pelaksana Akad (Penghulu)

Maksudnya ialah orang yang menjadi pemimpin dalam akad adalah orang yang berhak melakukannya.

  • Setiap suami istri berakal, baligh, dan merdeka
  • Setiap orang yang berakad harus memiliki sifat syar\’I : asli, wakil, atau wali dari salah satu kedua mempelai.

4. Syarat-syarat Luzum (Keharusan)

  • Orang yang menikahkan orang yang tidak memiliki kemampuan adalah orang yang dikenal dapat memilihkan pasangan yang baik, seperti keluarga atau kerabat dekat.
  •         Sang suami harus setara dengan istri
  •         Mas kawin harus sebesar mas kawin yang sepatutnya atau semampunya.
  • Tidak ada penipuan mengenai kemampuan sang suami.
  • Calon suami harus bebas dari sifat-sifat buruk yang menyebabkan diperbolehkannya tuntutan perpisahan (perceraian).[3]

 

  1. UUD tentang Pernikahan

Akad nikah atau ikatan pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seseorang seorang pria dengan seorang wanita yang menyatakan sebagai suami istri dan bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga sakinah, mawadah dan warrokhmah diridhoi oleh Allah SW T. Ikatan lahir batin         berarti bahwa hubungan pertalian erat antara suami istri tersebut tidak hanya dari aspek fisik lahiriyah semata akan tetapi juga adanya ikatan emosional batiniah.

UUD No 1 tahun 1974 tentang perkawinan ini di buat atau terlahir karena negara berkepentingan untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan warganya yaitu untuk membina keluarga bahagia penuh cinta kasih.[4]

Tujuan Perkawinan menurut UUD No. 1 tahun 1974 adalah bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada prinsipnya suatu perkawinan ditujukan untuk selama hidup dan kebahagiaan bagi pasangan suami isteri yang bersangkutan. Keluarga yang kekal dan bahagia, itulah yang dituju. Banyak faktor yang memicu keretakan bangunan rumah tangga, dan perceraian menjadi jalan terakhir. Perkawinan mempunyai akibat hukum tidak hanya terhadap diri pribadi mereka-mereka yang melangsungkan pernikahan, hak dan kewajiban yang mengikat pribadi suami isteri, tetapi lebih dari itu mempunyai akibat hukum pula terhadap harta suami isteri tersebut. Hubungan hukum kekeluargaan dan hubungan hukum kekayaannya terjalin sedemikian eratnya, sehingga keduanya memang dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Hubungan hukum kekeluargaan menentukan hubungan hukum kekayaannya dan hukum harta perkawinan tidak lain merupakan hukum kekayaan keluarga.[5]

 

  1.         IV.                                                                                         KESIMPULAN

Rukun dan Syarat menentukan suatu hukum terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya dengan begitu rukun dan syarat pernikahan adalah segala hal yang harus terwujud dalam suatu pernikahan.

 

  1.                          V.                                                                                         PENUTUP

Demikian makalah ini kami susun. Namun kami kira apa yang coba kami coba paparkan ini masih jauh dari kesempurnaan. Itu semua semata karena kelemahan kami sebagai manusia biasa yang masih dalam proses pembelajaran. Maka dari itu, kami selaku pemakalah mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kemajuan yang akan datang. kami ucapkan banyak terima kasih atas peran sertanya.

 

DAFTAR PUSTAKA

–                                                                         http://www.slideshare.net/lukmanul/presentasi-nikah

–                                                                         Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo, Bandung : cetakan 34-40

–                                                                         Tholib. Perkawinan menurut Islam. Al-Ikhlas, Surabaya : 1993

–                                                                         Syarifudin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Prenada Media: Jakarta Timur

–                                                                         http://idtesis.com/pembagian-harta-bersama-suami-isteri-menurut-fiqh-dan-perundang-undangan-di-indonesia-studi-kasus-di-pengadilan-agama-salatiga-tahun-2000-dan-2004/


[1] Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo, Bandung : hal 382

 

[2] Syarifudin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Prenada Media: Jakarta Timur

[4]         Makalah disampaikan oleh DR. Ali Imron Hs,M. Ag. Dalam acara stadium general fak. Syariah semester gasal 2010/2011.

Published by dloen

Aku Fadlun, Anak pertama dari 4 bersaudara, kelahiran Indramayu, 19 Juni 1992. punya cita- cita dan mimpi menjadi orang hebat. menempuh pendidikan kuliyah di UIN Walisongo Semarang, besar harapan bisa mengubah perekonomian keluarganya di masa depan.

One reply on “RUKUN dan SYARAT NIKAH”