BY: dloen
I PENDAHULUAN
Sebagai sumber ajaran islam yang kedua setelah Al-Qur\’an, hadits menempati posisi yang sangat penting dan strategis di dalam kajian-kajian keislaman, keberadaan dan kedudukanya tidak diragukan
II PERMASALAHAN
1. Posisi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam?
2. Ragam Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur\’an?
III PEMBAHASAN
1. Posisi Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam?
Seluruh umat Islam, baik yang ahli naql maupul ahli aqal telah sepakat bahwa Hadits/Sunnah merupakan dasar hukum Islam, yaitu merupakan salah satu dasar hukum Islam dan umat Islam pun diwajibkan mengikuti hadits, sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-Qur\’an.
Adapun kaitannya dengan masalah ini, Muhammad Ajjaj al-Khatib mengatakan:
Yang Artinya:
\” Al-Qur\’an dan as-Sunnah (al-Hadits) merupakan dua sumber hokum syari\’at Islam yang tetap, yang mana orang Islam tidak mungkin mampu memahami syari\’at Islam tanpa kembali kepada sumber Al-Qur\’an dan al-Hadits. Mujtahid dan orang alimpun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan dari dengan salah satu dari keduanya .
Banyak ayat Al-Qu\’ran atau al-Hadits yang memberikan pengertian bahwa hadits itu merupakan salah satu sumber hukum I selain Al-Qur\’an, yang wajib diikuti sebagaimana Al-Qur\’an, baik dalam bentuk awamir maupun nawahinya.
Untuk mengetahui sejauh mana posisi hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dari beberapa dalil, diantaranya sebagai berikut
A. Dalil al-Qur\’an
Banyak ayat al-Quran yang menjelaskan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh rosul kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup. Diantaranya ayat-ayat yang dimaksud adalah:
Firman allah dalam surat Ali ¹ Imron ayat 179:
Artinya :
\”Allah sekali-kali tidakakan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga dia menyisihkan hal yang buruk (munafiq) dari yang (mukmin) . dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamuhal-hal yang ghaib, allah akan memilih siapa yang dikehendaki-Nya antara Rosul-Rosul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rosul-Rosul-Nya: dan jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar.
Dalam surat an-Nisa ayat 136 Allah berfirman:
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rosul-Nya dan kepada Kitab yang allah turunkan kepada Rosul-Nya, serta Kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Bagi siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Rosul-Rosul-Nya, dan hari kemudian, maka sesunggunya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya .
Dari beberapa ayat al-Quran diatas dapat ditarik gambaran bahwa dalam setiap ada perintah taat kepada Allah SWT dalam al-Qur\’an selalu diiringi dengan perintah taat pada Rosul SAW. Demikian juga mengenai peringatan dan ancaman karena durhaka kepada Allah, sering disejajarkan karena sering durhaka kepada Rosul SAW.
Bentuk-bentuk ayat seperti ini menunjukan betapa pentingnys posisi penetapan kewajiban taat terhadap semua yang disampaikan kepada Rosul SAW Cara-cara penyajian Allah seperti ini hanya diketahui oleh orang yang menguasai bahasa arab dan memahami ungkapan-ungkapan serta pemikiran-pemikiran yang terkandung didalamnya, yang akan memberi masukan dalam memahami maksud ayat tersebut.
Dari sinilah yang sebenarnya dapat dinyatakan bahwa ungkapan wajib taat kepada Rosul SAW dan larangan mendurhakainya, suatu kesepakatan yang tidak diperselisihkan oleh umat Islam.
B. Dalil al-Hadits
Dalam salah satu pesan Rosulallah SAW berkenaan dengan keharusan menjadikan hadits sebagai pedoman hidup, sebagai al-Quran sebagai pedoman umatnya, beliau bersabda:
Artinya:
\” aku tinggalkan dua pustaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu berupa kitab allah dan sunnah rosulnya .
Saat Rosulullah hendak hengutusnya Mu\’az bin Jabal untuk menjadi penguasa di Yaman, terlebih dahulu dia diajak dialog oleh Rosulullah SAW. Dialog dimaksud adalah:
Yang Artinya:
\” (Rosul bertanya), bagaimana kamu menetapkan hukum bila dihadapkan kepadamu suatu yang memerlukan penetapan hukum? Mu\’ad menjawab: saya akan menetapkannya dengan kitab allah, lalu Rosul bertanya: seandainya kamu tidak mendapatkannya dari kitab allah, Mu\’az menjawab: dengan sunnah Rosulullah.Rosul bertanya lagi, seandainya kamu tidak mendapatkan dalam kitab allah dan dalam sunnah Rosul, Mu\’az menjawab saya akan berijtihad dengan pendaat saya sendiri. Maka Rosulullah menepuk-nepuk belksng Mu\’az seraya mengatakan: segala puji bagi Allah yang telah menyelaraskan utusan seorang Rosul dengan suatu yang Rosul kehendaki .
Hadits-hadits tersebut diatas , menunjukan kepada kita bahwa berpegang teguh kepada hadits/menjadikan hadits sebagai pedoman hidup itu adalah wajib, sebgaimana wajibnya berpegang teguh erhadap alqur\’an
C. Kesepakan Ulama (ijma\’)
Ummat Islam telah sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu dasar hukum beramal, karena sesuai dengan yang dikehdaki oleh allah. Penerimaan mereka dengan hadits sama dengan penerimaan mereka dengan al-Qur\’an, karena keduanya sama saja dijadikan sumber hukum Islam.
Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung dalamhadits ternyata sejak rosulallah masih hidup, sepeninggal beliau, dari mulai Khulafa ar-Rosyidin hingga masa-masa selanjutnya, dan tidak ada yang mengingkarinya. Banyak diantara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, akan tetapi mereka menghapal, memelihara dan menyebarluaskan pada generasi-generasi selanjutnya.
Banyak peristiwa yang menunjukan adanya kesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum islam, antara lain dapat diperhatikan dengan beberapa peristiwa dibawah ini:
- Ketika Abu Bakar dibaiat sebagai kholifah, ia pernnah berkata \” saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan/laksanakan oleh Rosulallah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya .
- Saat Ummar berada didepan Hajar aswad ia berkata: \” saya tau bahwa engkau adalah batu, seandainya saya tidak melihat rosulallah mencimu, saya tidak akan menciummu .
Masih banyak lagi contoh-contoh yang menunjukan bahwa apa yang diperintahkan, dilakukan, dan diseruhkan, niscaya diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang ditinggalkan oleh mereka.
D. Sesuai dengan Petunjuk Akal
Kerasulan nabi Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan oleh ummat Islam, didalam mengemban missinya itu kadnag-kadang beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinyadan kadangkala atas insiatif sendiri dengan bbimbingan ilham dari tuhan. Namaun juga tidak jarang beliau membawakan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak ditunjuk oleh wahyu dan juga tidak juga dibimbing oleh ilham, hasil ijtihad beliau ini masih berlaku sampai nas yang menasakhannya.
Bila kerosulan Muhammad SAW telah diakui dan dibenarkan, maka sudah selayaknya segala peraturan dan perundang-undangan serta insiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbigan ilham, atau hasil ijtihad semata, ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Disamping itu scara logika kepercayaan kepada nabi Muhammad SAW sebagai Rosul mengharuskan umatnya mentaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.
Dari uraian diatas dapat diketahui bhawa hadits merupakan salah satu sumber hukum dan sumber ajaran Islam yang menduduki urutan kedua setelah al-Qur\’an. Namun bila dilihat dari segi kehujjahannya, hadits merupakan hukum zany, kecuali hadits yang mutawatir.
2. Ragam Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur\’an?
Al-Qur\’an dan al-Hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam islam, antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan dalam al-Qur\’an sebagai sumber utama yang memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itulah kehadiran hadits sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan keumuman dan globalnya isi al-Qur\’an tersebut. hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Quran surat an-Nahl ayat 44, yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya:
\” dan kamu turunkan kepadamu al-Qur\’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia
Fungsi Rosul SAW sebagai suatu penjelas atau bayan al-Qur\’an itu bermacam-macam, Ahmad bin Hambal menyebutkan 4 macam fungsi:
- Bayan at-Taqrir
Disebut Menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan didalam al-Qur\’an . fungsi hadits dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan al-Quran. Suatau contoh hadits yang diriwayatkan muslim dari ibn Umar yang berbunyi sebagai berikut:
Artinya;\” apabila kalian melihat (rukyah) bulan maka berpuasalah, dan apabila melihat (ru\’yah) itu berbukalah .
Hadits ini datang mentaqrir ayat al-Quran surat Al-Baqoroh 185, yang berbunyi:
Artinya:
Maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, maka berpuasalah .
- Bayan at-Tafsir
Memberikan rincian dan tafsira terhadap ayat-ayat al-Quran yang masih mujmal, memberikan persyaratan ayat-ayat alqur\’an yang masih mutlak dan memberikan penentuan khusus terhadap ayat-ayat al-quran yang masih umum.
- Bayan at-Tasyri
Mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam alquran.
- Bayan an-Naskh
Secara bahasa, membatalkan, menghilangkan, memindahkan, mengubah.
Secara keseluruhan dari pengertian diatas, naskh bisa dan dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada dengan adanya dalil syara\’. Salah satu contoh yang diajukan para ulama, ialah hadits yang berbunyi:
Artinya \” tidak ada wasiat bagi ahli warits
Hadits ini menurut mereka menasakh isi al-Quran surat al-Baqoroh ayat 180 yang berbunyi:
Artinya;
Diwajibkan atas kamu , apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut , jika ia meninggalkan harta, yang banyak brwasiat, untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma\’ruf.
IV KESIMPULAN
HADITS
Sesuatu yang disandarkan pada rosul baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang disandarkan pada rosul, sahabat n pengikut. Sehingga Allah dalam al-quran selalu diiringi perintah taat kepada rosul-NYA
V PENUTUP
Demikian makalah ini saya susun,demi kemajuan yang akan datang saya mengharap saran dan kritik yang membangun. Saya ucapkn banyak terima kasih atas peran sertanya
VI DAFTAR PUSTAKA
– supartma munzier, ucang ranuwijaya, ilmu hadits, manajemen raja prasindo, Jakarta:1993
Terima Kasih atas makalah yang telah tampil, dan ana tanya kok makalah pisah-pisah
heee…maaph tuk ketdksempurnaannya…….
This artilce achieved exactly what I wanted it to achieve.
What a joy to find such clear tihnikng. Thanks for posting!